SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Jumat, 25 Maret 2016

Akuntansi Keuangan II (Modal Disetor)



BAB 13
Modal Disetor
Struktur Organisasi Perusahaan
Struktur organisasi dapat dibedakan menjadi:
1.Perusahaan Perseorangan
Adalah Perusahaan yang dimiliki perseoranagan
2.Perusahaan Persekutuan
Adalah Perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih seperi Firma dan CV
3.Perusahaan Perseroan Terbatas
Adalah Perusahaan yang dimiliki oleh lebih dua orang atau badan hukum melalui penerbitan surat saham


Karakteristik PT
Ada dua macam PT yaitu:
A. PT Tertutup adalah perseroan yang tidak menerbitkan saha untuk publik.
B. PT Terbuka adalah perseroan yang menerbitkan saham di pasar modal sehingga Publik dapat membelinya.
            Perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan bersifat tidak terbatas artinya apabila terjadi kerugian maka pemilik perusahaan bisa diminta bertanggung jawab hingga dana dan kekayaan pribadina.Sementara itu tanggung jawab pemilik perusahaan dengan bentuk perseroan terbatas dinyatakan terbatas hingga kekayaan ditanamkan dalam perusahaan.
Selain sifat tanggung jawab pemiliki perusahaan yang terbatas,Keunggulan PT lainnya adalah sebagai berikut :
·         Bebentuk badan hukum terpisah dari pemilik
·         Dilindungi oleh undang-undang dan negara
·         Keberlangsungan usaha tidak dipengaruhi oleh kondisi pemilik seperti meninggal dunia
·         Reputasi yang lebih kuat dan diakui oleh sejumlah pihak penyedia fasilitas pendanaan seperti perbankan atau pasar modal
·         Kekayaan PT terpisah dari kekayaan pemilik
Badan usaha yang besar berbentuk PT Terdapat kerugian sebagai berikut :
·         Kerumitan dalam proses pendirian
·         Biaya pendirian yang relatif mahal
Proses Pembentukan PT
            Berdasarkan UU no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas syarat formal pembentukan PT yaitu:
·         Pendiri minimal dua orang atau lebih
·         Akta notaris yang berbahsa indonesia
·         Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham
·         Akta pendirian harus disahkan oleh Mentri Hukum dan HAM dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia(BNRI)
·         Modal dasar minimal Rp50.000.000 dan modal disetor minimal 25%dari modal dasar
·         Minimal harus memiliki satu orang direktur dan satu orang komisaris
·         Pemegang saham harus WNI atau Badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia
Adapun tahap tahap yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan ketentua diatas adalah
·         Pengajuan namaPT melalui Sistem Administrasi Badan Hukum(SABH)dalam kementrian hukum dan HAM
·         Pembuatan akta pendirian yang disahkan di depan Notaris
·         Pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan(SKDP)di kantor kelurahan setempat
·         Permohonan NPWP ke kantor pelayanan pajak setempat
·         Pengajuan pengesahan anggaran Dasar(AD)perusahaan di Kementrian Hukum dan HAM
·         Pengajuan pengesahan Anggaran Dasar(AD)perusahaan di Kementrian Hukum dan HAM
·         Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan(TDP)di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan setempat
·         Pengajuan pengumuman di Berita Negara Republik Indonesia(BNRI)
Ekuitas PT
Untuk perseroan terbatas ,komponen ekuitas terdiri dari:
1.      Modal disetor
Secara umum pemilik setiap lembar saham memiliki hak sebagai berikut:
·         Pembagian keuntungan dan kerugian perusahaan secara proposianal sesuai dengan persentase kepemilikkan
·         Partisipasi dalam manajemen,menunjuk direksi dan komisaris secara proposional sesuain dengan persentase kepemilikkan
·         Pembagian aset perusahaan pada saat likuidasi secara proposional sesuai dengan persentase kepemilikkan
·         Hak prioritas untuk membeli saham yang baru diterbitkan secara proposional sesuai dengan persentase kepemilikkan
2.      Saldo laba
Saldo laba atau retained earnings merupakan bagian dari ekuitas pemegang saham yang berasal dari akumulasi laba bersih perusahaan yang tidak dikembalikan atau dibagikan kepada pemilik atau pemegang saham
3.Penghasilan Komprehensif lain
Penghasilan komprehensif adalah akun akun yang mempengaruhi nilai ekuitas
perusahaan yang tidak terkait langsung dengan pemegang saham.

C.Saham Biasa         
Terdapat dua jenis saham yang bisa diterbitkan oleh PT yaitu sebagai berikut:
1.      saham biasa merupakan kepemilikan perusahaan residual .setiap saham yang diterbitkan merupakan representasi dari modal yang disetor dan ditempatkan.jumlah modal disetor tidak sama dengan modal dasar.Terdapat dua jenis saham biasa yang dapat diterbikan perusahaan:
·         Penerbitan dengan nilai nominal
Saham dapat diterbitkan dengan nilai nominal tertentu untuk setiap lembarnya.umumnya lebih rendah pada daripada harga saham perdana agar menghindari liabilitas kontijensi lebih lanjut
·            Penerbitan Tanpa Nilai Nominal
di beberapa negara,saham dapat diterbitkan tanpa nilai nominal dengan alasan agar:
1.perusahaan terhindar dari liabilitas kontijensi
2.perusahaan maupun investor terhindar dari kebingungan antara mencatat nilai nominal atau nilai wajar pasar
·            Penerbitan dengan Sekuritas lain
Ada kalanya perusahaan menerbitkan saham bersama dengan surat berharga Penerbitan seperti ini dilakukan untuk meningkatkan daya tarik saham perusahaan sehingga banyak investor yang bersedia menanamkan dana di perusahaan .
Dari segi pencattan akuntansi terdapat dua cara mengakui dana yang diterima yaitu
1.Metode Proposional
2. Metode Inkremental
·    Penerbitan Secara Tunai
Penerbitan saham juga dapat dilakukan ketika perusahaan melakukan transaksi untuk memneli aset atau properti ataupun memperoleh layanan dalam bentuk salinan kas tunai.Perusahaan perlu mencatat saham yang diterbitkan sebesar:
1.Nilai wajar barang atau jasa yang diterima
2.jika nilai wajar barang atau jasa tidak dapat diukur andal ,maka sebesar nilai wajar saham yang diterbitkan

·         Biaya Penerbitan Saham
Berdasarkan ketentuan PSAK 21,Akuntansi Ekuitas Biaya yang dikeluarkan selama proses penerbitan saham dikategorikan sebagai biaya langsung,seperti biaya penjaminan emisi efek,biaya imbalan jasa audit dan penasihat hukum ,biaya percetakan dokumen dan pajak,dikurangkan langsung dari penerimaan uang yang diperoleh melalui penerbitan saham tersebut.

D.Saham Preferen
·      Karakteristik
Saham preferen merupakan jenis saham yang diterbitkan oleh perusahaan dengan karakteristik seperti
1.preferensi saat pembagian dividen
2.preferensi saat pembagian aset dalam likuidasi perusahaan
3.dapat dikonversikan menjadi saham biasa atau sekuritas lainnya
4.dapat ditarik kembali sebagai eksekusi hak opsi bagi perusahaan
5.tidak memiliki hak duara
6.sifat dividen dapat kumulatif artinya dividen yang tidak dibagikan dapat diakumulasi ke periode berikutnya
7.partisipatif yaitu kemungkinan mendapatkan dividen tambahan setelah pengalokasian dividen untuk pemegang saham biasa
8.dapat dijual kepada pihak perusahaan yang menerbitkan saham
·           Penerbitan Saham
Contoh 13.6 Penerbitan Saham Preferen
PT Obat Manjur menerbitkan 100.000 lbr saham preferen dengan nilai nominal Rp 100 per lembar .Saham ini dibeli tunai para investor dengan harga perdana Rp 150 per lembar
Keterangan
Debit
Kredit
Kas
Rp15.000.000
-
Saham Biasa  
-
Rp10.000.000
Agio Saham Preferen
-
Rp  5.000.000
·      Pembagian deviden
Fitur preferensi pembagian saham preferen bergantung pada jenis dan karakteristiknya.secara umum ada dua karakteristik umum dividen saham preferen.
1.Dividen Kumulatif adalah pembagian dividen suatu periode mendahulukan dividen periode sebelumnya yang tidak dibagikan
2.Dividen Partisipatif adalah kebijakan dividen suatu periode yang memberikan tambahan dividen setelah pemegang saham bisa memperoleh alokasi dividen dalam persentase yang sama terlebih dahulu
E.Penyajian dan Pengungkapan
Penyajian ekuitas pemegang saham dapat dilihat dari laporan posisi keuangan perusahaan dan laporan perubahan ekuitas perusahaan.
F.Analisis Laporan Keuangan
Rasio keuangan yang menyangkut ekuitas dan umum digunakan dalam analisis laporan keuangan;
1.Pengembangan atas ekuitas(return on equity-ROE)
ROE=                     laba bersih –dividen preferen
                        Rata-Rata jumlah saham biasa yang beredar 

2.Rasio pembagian saham(Dividend payout ratio)
Dividend payout ratio =        Dividen tunai
                                             Laba berssih-dividen

Tidak ada komentar: