SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Senin, 21 Maret 2016

PAJAK


 Teori Pemungutan PAJAK


1 . Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak contoh  premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
2. Teori kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang . Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
3. Teori daya pikul

Beban pikul untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untutk mengukur daya pikul dapat digunakan dua pendekatan yaitu:
 Unsur Objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki seseorang.
 Unsur subjektif dengan memperhhatikan besarnya kebutuhan materil yang harus dipenuhi.
Contoh :
Tuan A memiliki penghasilan Rp 2 juta/bulan, yang sudah menikah dan memiliki 3 anak. Sedangkan, Tuan B memiliki penghasilan Rp 2 juta/bulan belum menikah dan belum mempunyai anak. Secara objektif PPh untuk tuan A sama besarnya dengan tuan B, karena mempunyai penghasilan yang sama besarnya. Secara subjektif PPh untuk tuan A lebih kecil daripada tuan B, karena kebutuhan materiil yang harus dipenuhi tuan A lebih besar.
4. Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti rakyat selalu menyadari bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban.
5. Teori asas daya beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya menarik pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat


Sistem Pemungutan Pajak

A. Official Assessment System
Pengertian Official Assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak. Fiskus adalah perbendaharaan pajak.
ciri-cirinya :
  • wewenang untuk menentukan berapa besar pajak terutang yang ada pada fiskus.
  • wajib pajak bersifat pasif.
  • utang pajak akan timbul pada saat dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.

B. Self Assessment System
Pengertian Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
ciri-cirinya :
  • wewengan untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
  • dalam hal ini wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
  • fiskus tidak ikut campur, akan tetapi hanya mengawasi.

C. With Holding System
Pengertian With Holding System adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya :
·         wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak.
·         Setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
·         Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).

Tidak ada komentar: