Teori Pemungutan PAJAK
1 . Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan
hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak contoh premi asuransi karena memperoleh jaminan
perlindungan tersebut.
2. Teori kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada
kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang . Semakin besar
kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
3. Teori daya pikul
Beban pikul untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untutk mengukur daya pikul dapat digunakan dua pendekatan yaitu:
Unsur Objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan
yang dimiliki seseorang.
Unsur subjektif dengan memperhhatikan besarnya kebutuhan materil
yang harus dipenuhi.
Contoh :
Tuan
A memiliki penghasilan Rp 2 juta/bulan, yang sudah menikah dan memiliki 3 anak.
Sedangkan, Tuan B memiliki penghasilan Rp 2 juta/bulan belum menikah dan belum
mempunyai anak. Secara objektif PPh untuk tuan A sama besarnya dengan tuan B,
karena mempunyai penghasilan yang sama besarnya. Secara subjektif PPh untuk
tuan A lebih kecil daripada tuan B, karena kebutuhan materiil yang harus
dipenuhi tuan A lebih besar.
4. Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan
pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang
berbakti rakyat selalu menyadari bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban.
5. Teori asas daya beli
Dasar keadilan terletak pada
akibat pemungutan pajak. Maksudnya menarik pajak berarti menarik daya beli dari
rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan
menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan
masyarakat
Sistem Pemungutan Pajak
A. Official Assessment System
Pengertian
Official Assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang
oleh wajib pajak. Fiskus adalah perbendaharaan pajak.
ciri-cirinya
:
- wewenang untuk menentukan berapa besar pajak terutang yang ada pada fiskus.
- wajib pajak bersifat pasif.
- utang pajak akan timbul pada saat dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
B.
Self Assessment System
Pengertian
Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang
kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
ciri-cirinya
:
- wewengan untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
- dalam hal ini wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
- fiskus tidak ikut campur, akan tetapi hanya mengawasi.
C.
With Holding System
Pengertian
With Holding System adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya
:
·
wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang
ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak.
·
Setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang
berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
·
Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan
berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
(SKPDKB) dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar