BAB
18
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Pajak
Penghasilan Dalam Perusahaan
Suatu entitas memiliki kewajiban untuk
memenuhi ketentuna perundang-undangan. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi
oleh entitas adalah peraturan perpajakan. Setiap entitas terikat dengan
peraturan pajak yang berlaku dimana entitas tersebut beroperasi. Entitas yang
didirikan di Indonesia harus sesuai dengan regulasi pajak di Indonesia yaitu UU
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan , UU no 36 thn 2008 tentang Pajak
Penghasilan, UU no 42 thn 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Pejualan Barang Mewah, UU Pajak Bumi dan Bangunan Lainnya.
Pajak tersebut disetorkan ke kas negara
dan bagi negara, pajak merupakan penerimaan negara yang akan digunakan untuk
mendanai pengeluaran pemerintah.