SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Kamis, 02 Juni 2016

Akuntansi Keuangan II



BAB 18
                AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Pajak Penghasilan Dalam Perusahaan
Suatu entitas memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuna perundang-undangan. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh entitas adalah peraturan perpajakan. Setiap entitas terikat dengan peraturan pajak yang berlaku dimana entitas tersebut beroperasi. Entitas yang didirikan di Indonesia harus sesuai dengan regulasi pajak di Indonesia yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan , UU no 36 thn 2008 tentang Pajak Penghasilan, UU no 42 thn 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pejualan Barang Mewah, UU Pajak Bumi dan Bangunan Lainnya.
Pajak tersebut disetorkan ke kas negara dan bagi negara, pajak merupakan penerimaan negara yang akan digunakan untuk mendanai pengeluaran pemerintah.
1. Pajak Penghasilan
Akuntansi Pajak Penghasilan akan menjelaskan tentang bagaimana perusahaan menghitung, menyajikan dan mengungkapkan informasi pajak penghasilan dalam laporan keuangan. Informasi pajak penghasilan akan disajikan sebagai beban pajak pada laporan laba rugi. Topik utama perlakuan akuntansi pajak penghasilan adalah bagaimana menghitung konsekuensi pajak kini dan masa depan.
Standar Akuntansi Pajak Penghasilan
PSAK 46 pertama kali diterbitkan pada tahun 1997 yang efektif diterapkan untuk perusahaan yang menerbitkan saham/surat berharga di  pasar modal pada 1 Januari 1999. PSAK 46 (1997) bertujuan mengatur perlakuan akuntansi pajak penghasilan terutama untuk mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang. PSAK 46 1997 direvisi dengan dikeluarkan PSAK 46 (revisi 2010). Revisi tsb dimaksudkan untuk menyelaraskan PSAK 46 (1997) dengan ketentuan dalam IAS 12 Income Tax.  Walaupun referensi dalam penyusunan PSAK 46 (1997) adalah IAS, namun tidak dilakukan adopsi secara penuh dan menambahkan beberapa ketentuan pajak di Indonesia seperti pajak final dan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
PSAK 46 (revisi 2010) tetap mempertahankan aturan pajak final. PSAK 46 (revisi 2013) menyelaraskan PSAK 46 ( revisi 2010) dengan perubahan dalam IAS 12 Income Tax yang efektif berlaku 1 Januari 2013.
Laba Sebelum Pajak dan Laba Kena Pajak
Dalam laporan keuangan, laba sebelum pajak disajikan sebelum beban pajak penghasilan. Laba sebelum pajak dikurangi beban pajak akan menghasilkan laba bersih/ laba setelah pajak. Laba akuntansi adalah laba atau rugi selama 1 periode akuntansi sebelum dikurangi beban pajak. Laba akuntansi biasa dihitung dari laba operasi dikurangi dengan pendapatan dan beban lain-lain.
Laba kena pajak atau laba fiskal adalah laba/rugi selama 1 periode yang dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Pajak. Laba kena pajak dalam UU Pajak Penghasilan disebut sebagai penghasilan kena pajak (PKP).
Beban Pajak
Beban Pajak adalah jumlah agregat beban pajak kini dan beban pajak tangguhan yang diperhitungkan atas laba akuntansi yang diakui pada satu periode. Beban Pajak Kini adalah pajak yang dihitung menurut ketentuan pajak atas penghasilan yang diperoleh entitas dalam satu periode. Beban atau pendapatan pajak tangguhan merupakan konsekuensi pajak akibat pengakuan aset atau liabilitas dalam laporan keuangan yang berbeda secara temporer dengan dasar maksudnya perbedaan akan terpulihkan di masa mendatang.
Beban Pajak Kini
Penghasilan menurut UU pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang dipakai dr Indonesia maupun di luar Indonesia. Ada penghasilan menurut objek pajak misalnya penghasilan dari anak perusahaan atau investasi pada asosiasi dengan kepemilikan di atas 25% sampai 50%.
Liabilitas Pajak Kini
adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang atas laba kena pajak (rugi pajak) untuk satu periode. Pajak terutang harus dibayar oleh perusahaan sesuai kebutuhan pajak. Pajak terutang menurut ketentuan perpajakan akan dibayar oleh sebuah entitas melalui pembayaran angsuran pajak setiap bulan (PPh pasal 25), pemotong oleh pihak ketiga (PPh pasal 22 atau 23) maupun pembayaran pajak di akhir tahun pajak (PPh pasal 29).
Angsuran pajak dan pajak yang telah dibayar entitas dalam satu tahun merupakan pajak dibayar di muka atau dalam istilah  pajak disebut sebagai kredit pajak. Liabilitas pajak kini dalam laporan keuangan disajikan sebagai utan pajak penghasilan atau utanh PPh Badan.


2. Pajak Tangguhan
Perbedaan Akuntansi dan Pajak
Pajak dihitung dan dikenakan berdasarkan ketentuan perpajakan, sedangkan laba akuntansi dihitung sesuai dengan kaidah dalam standar akuntansi. Perbedaan antar keduanya berlaku umum hampir disemua peraturan perpajakan di berbagai negara.
Perbedaan Temporer Dapat Dikurangkan dan Aset Pajak Tangguhan
Perbedaan temporer yang dapat dikurangkan adalah perbedaan temporer yang menimbulkan jumlah yang dapat dikurangkan dalam penentuan laba kena pajak (rugi pajak) periode masa depan ketika jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan yg tercantum dalam PSAK 46 (revisi 2013)
 

Perbedaan Temporer Kena Pajak dan Liabilitas Pajak Tangguhan
Perbedaan temporer kena pajak menurut PSAK 46 (revisi 2013) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan jumlah kena pajak dalam penentuan laba kena pajak ( rugi pajak ) periode masa depan ketika jumlah aset atau liabilitas pajak diselesaikan.
Perbedaan temporer kena pajak terjadi ketika pengakuan laba menurut akuntansi lebih besar dibanding dengan laba menurut pajak.  Laba yang telah diakui menurut akuntansi tsb beban pajaknya harus diakui walaupun pajaknya belum diakui menurut regulasi pajak. Beberapa kejadian berikut merupakan contoh perbedaan temporer kena pajak.
1.      Depresiasi menurut akuntansi dengan masa manfaat lebih panjang dibanding masa manfaat menurut pajak
2.      Pengakuan beban yang lebih kecil menurut akuntansi dibanding pengakuan beban menurut pajak akibat perbedaan temporeR
Kompensasi Kerugian
adalah kompensasi yang diberikan pada entitas yang mengalami kerugian untuk tidak membayar pajak pada periode berikut sejumlah kerugian yang telah diakui atau dibatasi oleh waktu. Salah satu keuntungan model ini adalah entitas dapat diperoleh dana saat mengalami kerugian dapat digunakan untuk memperbaiki kinerja di masa mendatang.

Pajak Tangguhan akibat Kompensasi Kerugian
Aset pajak tangguhan diakui untuk akumulasi rugi pajak sebelum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan bila besar kemungkinan laba kena pajak masa depan akan memadai untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan.

Kombinasi Bisnis dan Goodwill
Asset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas diambil-alih dalam kombinasi bisnisnya diakui dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi. Apabila jumlah tercatat Goodwill yang timbul pada transaksi kombinasi bisnis lebih rendah dari pada dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut menimbulkan pajak tangguhan.
Laba Operasi Normal dan Laba Komprehensif
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi kecuali apabila pajak penghasilan yang berasal
S   Suatu transaksi atau kejadian yang diakui, pada periode yang sama atau berbeda diluar laporan laba rugi baik dalam penghasilan komprehensif lain maupun secara langsung dalam ekuitas atau
2.      Kombinasi bisnis
 Beban Pajak

Beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dari aktifitas normal disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Penyajian laporan keuangan hanya menyajikan beban pajak penghasilan, rincian beban pajak kini dan tangguhan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan
Pengukuhan Pajak Penghasilan
Pengungkapan pajak penghasilan termasuk cukup komprehensif dan detail alporan keuangan. Pengungkapan pajak penghasilan digabungkan menjadi satu atas badan pajak kini. Pengungkapan terdiri atas dua yaitu pengungkapan atas kebijakan akuntansi dan pengungkapan detail rincian dan penjelasan lain yang diharuskan dalam PSAK (Revisi 2013). Untuk entitas konsolidasi, pajak kini dirinci atas pajak kini entitas induk dan anak perusahaan. Pajak kini entitas induk diperoleh dari rekonsiliasi fiscal.
 
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
Tarif pajak efektif merupakan perhitungan pajak dibagi dengan laba sebelum pajak jika menggunakan total beban pajak disebut sebagai tariff efektif pajak atau dikenal sebagai effective tax (ETR) . efektif pajak kini atau sering disebut sebagai current effective tax rate menekan tariff pajak yang telah menjadi kewajiban kepada perioritas pajak yang diselesaikan pada periode berjalan atau periode berikutnya



Tidak ada komentar: