BAB
18
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Pajak
Penghasilan Dalam Perusahaan
Suatu entitas memiliki kewajiban untuk
memenuhi ketentuna perundang-undangan. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi
oleh entitas adalah peraturan perpajakan. Setiap entitas terikat dengan
peraturan pajak yang berlaku dimana entitas tersebut beroperasi. Entitas yang
didirikan di Indonesia harus sesuai dengan regulasi pajak di Indonesia yaitu UU
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan , UU no 36 thn 2008 tentang Pajak
Penghasilan, UU no 42 thn 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Pejualan Barang Mewah, UU Pajak Bumi dan Bangunan Lainnya.
Pajak tersebut disetorkan ke kas negara
dan bagi negara, pajak merupakan penerimaan negara yang akan digunakan untuk
mendanai pengeluaran pemerintah.
1. Pajak Penghasilan
Akuntansi Pajak Penghasilan akan
menjelaskan tentang bagaimana perusahaan menghitung, menyajikan dan
mengungkapkan informasi pajak penghasilan dalam laporan keuangan. Informasi pajak
penghasilan akan disajikan sebagai beban pajak pada laporan laba rugi. Topik
utama perlakuan akuntansi pajak penghasilan adalah bagaimana menghitung
konsekuensi pajak kini dan masa depan.
Standar
Akuntansi Pajak Penghasilan
PSAK 46 pertama kali diterbitkan pada
tahun 1997 yang efektif diterapkan untuk perusahaan yang menerbitkan
saham/surat berharga di pasar modal pada
1 Januari 1999. PSAK 46 (1997) bertujuan mengatur perlakuan akuntansi pajak
penghasilan terutama untuk mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada
periode berjalan dan periode mendatang. PSAK 46 1997 direvisi dengan
dikeluarkan PSAK 46 (revisi 2010). Revisi tsb dimaksudkan untuk menyelaraskan
PSAK 46 (1997) dengan ketentuan dalam IAS 12 Income Tax. Walaupun referensi dalam penyusunan PSAK 46
(1997) adalah IAS, namun tidak dilakukan adopsi secara penuh dan menambahkan
beberapa ketentuan pajak di Indonesia seperti pajak final dan Surat Ketetapan
Pajak (SKP).
PSAK 46 (revisi 2010) tetap
mempertahankan aturan pajak final. PSAK 46 (revisi 2013) menyelaraskan PSAK 46
( revisi 2010) dengan perubahan dalam IAS 12 Income Tax yang efektif berlaku 1
Januari 2013.
Laba
Sebelum Pajak dan Laba Kena Pajak
Dalam laporan keuangan, laba sebelum pajak
disajikan sebelum beban pajak penghasilan. Laba sebelum pajak dikurangi beban
pajak akan menghasilkan laba bersih/ laba setelah pajak. Laba akuntansi adalah
laba atau rugi selama 1 periode akuntansi sebelum dikurangi beban pajak. Laba
akuntansi biasa dihitung dari laba operasi dikurangi dengan pendapatan dan
beban lain-lain.
Laba kena pajak atau laba fiskal adalah
laba/rugi selama 1 periode yang dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan
oleh Otoritas Pajak. Laba kena pajak dalam UU Pajak Penghasilan disebut sebagai
penghasilan kena pajak (PKP).
Beban
Pajak
Beban Pajak adalah jumlah agregat beban
pajak kini dan beban pajak tangguhan yang diperhitungkan atas laba akuntansi
yang diakui pada satu periode. Beban Pajak Kini adalah pajak yang dihitung
menurut ketentuan pajak atas penghasilan yang diperoleh entitas dalam satu
periode. Beban atau pendapatan pajak tangguhan merupakan konsekuensi pajak
akibat pengakuan aset atau liabilitas dalam laporan keuangan yang berbeda
secara temporer dengan dasar maksudnya perbedaan akan terpulihkan di masa
mendatang.
Beban
Pajak Kini
Penghasilan menurut UU pajak penghasilan
adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh
wajib pajak yang dipakai dr Indonesia maupun di luar Indonesia. Ada penghasilan
menurut objek pajak misalnya penghasilan dari anak perusahaan atau investasi
pada asosiasi dengan kepemilikan di atas 25% sampai 50%.
Liabilitas
Pajak Kini
adalah jumlah pajak penghasilan yang
terutang atas laba kena pajak (rugi pajak) untuk satu periode. Pajak terutang
harus dibayar oleh perusahaan sesuai kebutuhan pajak. Pajak terutang menurut
ketentuan perpajakan akan dibayar oleh sebuah entitas melalui pembayaran
angsuran pajak setiap bulan (PPh pasal 25), pemotong oleh pihak ketiga (PPh
pasal 22 atau 23) maupun pembayaran pajak di akhir tahun pajak (PPh pasal 29).
Angsuran pajak dan pajak yang telah
dibayar entitas dalam satu tahun merupakan pajak dibayar di muka atau dalam
istilah pajak disebut sebagai kredit
pajak. Liabilitas pajak kini dalam laporan keuangan disajikan sebagai utan
pajak penghasilan atau utanh PPh Badan.
2.
Pajak Tangguhan
Perbedaan
Akuntansi dan Pajak
Pajak dihitung dan dikenakan berdasarkan
ketentuan perpajakan, sedangkan laba akuntansi dihitung sesuai dengan kaidah
dalam standar akuntansi. Perbedaan antar keduanya berlaku umum hampir disemua
peraturan perpajakan di berbagai negara.
Perbedaan
Temporer Dapat Dikurangkan dan Aset Pajak Tangguhan
Perbedaan temporer yang dapat
dikurangkan adalah perbedaan temporer yang menimbulkan jumlah yang dapat
dikurangkan dalam penentuan laba kena pajak (rugi pajak) periode masa depan
ketika jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan yg tercantum dalam PSAK
46 (revisi 2013)
Perbedaan
Temporer Kena Pajak dan Liabilitas Pajak Tangguhan
Perbedaan temporer kena pajak menurut
PSAK 46 (revisi 2013) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan jumlah kena
pajak dalam penentuan laba kena pajak ( rugi pajak ) periode masa depan ketika
jumlah aset atau liabilitas pajak diselesaikan.
Perbedaan temporer kena pajak terjadi
ketika pengakuan laba menurut akuntansi lebih besar dibanding dengan laba
menurut pajak. Laba yang telah diakui
menurut akuntansi tsb beban pajaknya harus diakui walaupun pajaknya belum
diakui menurut regulasi pajak. Beberapa kejadian berikut merupakan contoh
perbedaan temporer kena pajak.
1. Depresiasi
menurut akuntansi dengan masa manfaat lebih panjang dibanding masa manfaat
menurut pajak
2. Pengakuan
beban yang lebih kecil menurut akuntansi dibanding pengakuan beban menurut
pajak akibat perbedaan temporeR
Kompensasi
Kerugian
adalah kompensasi yang diberikan pada
entitas yang mengalami kerugian untuk tidak membayar pajak pada periode berikut
sejumlah kerugian yang telah diakui atau dibatasi oleh waktu. Salah satu
keuntungan model ini adalah entitas dapat diperoleh dana saat mengalami
kerugian dapat digunakan untuk memperbaiki kinerja di masa mendatang.
Pajak
Tangguhan akibat Kompensasi Kerugian
Aset pajak tangguhan diakui untuk
akumulasi rugi pajak sebelum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan
bila besar kemungkinan laba kena pajak masa depan akan memadai untuk
dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum
dimanfaatkan.
Kombinasi Bisnis dan Goodwill
Asset teridentifikasi yang
diperoleh dan liabilitas diambil-alih dalam kombinasi bisnisnya diakui dengan
nilai wajar pada tanggal akuisisi. Apabila jumlah tercatat Goodwill yang timbul
pada transaksi kombinasi bisnis lebih rendah dari pada dasar pengenaan
pajaknya, maka perbedaan tersebut menimbulkan pajak tangguhan.
Laba Operasi Normal dan Laba Komprehensif
Pajak kini dan pajak
tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi kecuali
apabila pajak penghasilan yang berasal
S Suatu transaksi
atau kejadian yang diakui, pada periode yang sama atau berbeda diluar laporan
laba rugi baik dalam penghasilan komprehensif lain maupun secara langsung dalam
ekuitas atau
2.
Kombinasi bisnis
Beban Pajak
Beban (penghasilan) pajak
terkait dengan laba rugi dari aktifitas normal disajikan pada laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain. Penyajian laporan keuangan hanya menyajikan
beban pajak penghasilan, rincian beban pajak kini dan tangguhan diungkapkan
dalam catatan atas laporan keuangan
Pengukuhan Pajak Penghasilan
Pengungkapan pajak
penghasilan termasuk cukup komprehensif dan detail alporan keuangan.
Pengungkapan pajak penghasilan digabungkan menjadi satu atas badan pajak kini.
Pengungkapan terdiri atas dua yaitu pengungkapan atas kebijakan akuntansi dan
pengungkapan detail rincian dan penjelasan lain yang diharuskan dalam PSAK
(Revisi 2013). Untuk entitas konsolidasi, pajak kini dirinci atas pajak kini
entitas induk dan anak perusahaan. Pajak kini entitas induk diperoleh dari
rekonsiliasi fiscal.
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
Tarif pajak efektif
merupakan perhitungan pajak dibagi dengan laba sebelum pajak jika menggunakan
total beban pajak disebut sebagai tariff efektif pajak atau dikenal sebagai effective
tax (ETR) . efektif pajak kini atau sering disebut sebagai current effective
tax rate menekan tariff pajak yang telah menjadi kewajiban kepada perioritas
pajak yang diselesaikan pada periode berjalan atau periode berikutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar