BAB
19
IMBALAN
KERJA
JENIS-JENIS
IMBALAN KERJA
Perlakuan
akuntansi atas imbalan kerja diatur ddalam PSAK 24(Revisi 2013) imbalan kerja.
PSAK 24(Revisi 2013) berlaku untuk pemberi kerja mencakup imbalan kerja jangka
pendek seperti gaji,bonus,cuti berimbalan. Dan imbalan jangka panjang lainnya
seperti cuti berimbalan jgnak panjang, jubilee, imbalan cacat permanen
Imbalan
kerja yang akan diterima karyawan pada umunya bersifat jangka pendek. Imbalan
kerja jangka pendek adalah imbalan kerja yang diharapkan akan diselesaikan
seluruhnya sebelum 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja
memberikan jasa. Imbalan jangka pendek pada umumnya mencakup : gaji, upah
,iuran jaminan sosial, cuti berimbalan, bagi laba dan bonus atau imbalan
lainnya seperti rumah dan kendaraan dinas.
Perlakuan
Akuntansi
Seluruh
nilai imbalan yang menjadi hak karyawan diakui sebagai beban kecuali jika
imbalan tersebut termasuk dalam biaya produksi persediaan atau perolehan asset
tetap maka harus dikapitalisasi sesuai ketentuan pada PSAK 14 (Revisi 2008)
persediaan dan PSAK 16 (Revisi 211) asset tetap.
Pesangon
Defenisi
sesuai dengan
undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada saat pemutusan
Kontrak Kerja (PKK), perusahaan diwajibkan membayar utang pesangon dan atau
uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi karyawan
Perlakuan
Akuntansi
Perusahaan mengakui
pesangon sebagai liabilitas dan beban pada tanggal yang lebih awal di antara :
1. ketika
penawaran atas imbalan tersebut tidak dapat ditarik kembali dan
2. ketika
biaya-biaya terkait restrukturisasi telah diakui sesuai PSAK 57 (Revisi 2009) Provisi,
liabilitas Kontijensi dan Aset Kontinjensi.
Imbalan
Pascakerja
Defenisi
imbalan pascakerja
tidak hanya mencakup pensiuan tapi semua imbalan yang akan diterima karyawan
setelah masa kerja selesai seperti asuransi dan tunjangan kesehatan pascakerja,
jadi imbalan pascakerja adalah imbalan kerja yang disediakan perusahaan (selain
pesangon) ddan akan diberikan kepada pekrja setelah menyelesaikan masa kerjanya
karakteristik
berdasarkan
Undang-undang No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun , program imbalan
pascakerja harus dikelola oleh entitas terpisah yang disebut Dana Pensiun.
Perusahaan hanya menyediakan dana berupa iuran kepada dan pensiun sedangkan
imbalan kepada karyawan yang telah pensiun akan dibayarkan oleh Dana Pensiun.
Selain asas memisahkan kekayaan perusahaan dan dan pensiun, Undang-Undang No 11
Tahun 1992 juga berlandaskan pada asas pendanaan. Istilah ini dikenal sebagai
program yang “didanai” atau funded. Perusahaan tidak diperkenankan membentuk
cadangan dalam lembaga Dana Pensiun. Program pascakerja terdiri atas 2 (dua)
jenis bergantung pada karakteristiknya yaitu sebagai berikut :
1.
Program Iuran Pasti yaitu pemberi kerja
membayar iuran sebesar jumlah yang sudah ditetapkan kepada Dana Pensiun.
2.
Program Imbalan Pasti yaitu pemberi
kerja wajib membayar sesuai dengan imbalan yang disepakati akan diterima
pekerja saat selesai masa kerja nanti.
Imbalan
Kerja Jangka Panjang Lainnya
Defenisi
Imbalan kerja jangka
panjang lainnya adalah imbalan kerja ( selain imbalan pascakerja dan pesangon )
yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja
memberikan jasanya. Imbalan dapat meliputi cuti-berimbalan jangka panjang dan
imbalan cacat permanenn seerta bonus dan kompensasi lainnya yang dibayarkan
lebih dari 12 bulan sejak akhir
IMBALAN
PASCAKERJA
Program
Iuran Pasti
Defenisi
PSAK 24 (Revisi 2010 )
menyatakan bahwa program iuran pasti adalah program imbalan pascakerja di mana
pemberi kerja membayar iuran sebesar jumlah yang sudah ditetapkan kepada Dana
Pemsiun, namun jumlah imbalan yang akan dibayarkan tidak ditentukan karena
tergantung dari ketersediaan asset program.
Program
Imbalan Pasti
Defenisi
PSAK 24 (Revisi 2010)
menyatakn bahwa program iuran pasti adalah suatu program imbalan pascakerja di
mana pemberi kerja wajib membayar sesuai dengan imbalan yang disepakati bagi
pekerja saat selesai masa kerja nanti.
Karakteristik
Pada
program imbalan pasti perusahaan memiliki kewajiban hokum dan konstruktif untuk
memenuhi pembayaran imbalan pada saat pekerja pensiun, yang disebut kewajiban Imbalan Pasti. Imbalan
tersebut dadpat dibayarkan sekaligus (lump sum) atau secara bertahap (bulanan)
Untuk
memenuhi kwajiban tersebut, perusahaan menyisihkan dana yang dibayarkan melalui
iuran secara periodic kepada Dana Pensiun. Dana tersebut diakumulasikan dan
diinvestasikan sebagai Aset Program. Program imbalan pasti yang menyisihkan
dana untuk pembayaran imbalan disebut funded, jika sebaliknya disebut unfunded.
Kewajiban
Imbalan Pasti
Kewajiban imbalan pasti merupakan imbalan yang akan
dibayarkan di masa depan atas jasa pekerja periode berjalan dan periode-periode
lalu. Kewajiban masa depan tersebut diukur pada tanggal pelaporan sebesar nilai
kini (present value) menggunakan tingkat diskonto yang selanjutnya disebut
dengan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP)
Biaya
Jasa Lalu
Biaya jasa lalu adalah perubahana
NKKIP akibat perusahaan melakukan amandemen pada program imbalan pasti yang ada
atau jika terjadi kurtailemn. Jik perusahaan memperhitungkan Biaya Jasa Lalu,
maka komponen biaya tersebut harus dibebankan langsung pada periode lebih awal
antara :
1. Ketika
rencana amandemen atau kurtailmen terjadi atau
2. Ketika
perusahaan mengakui biaya restrukturisasi terkait amendemen atau kurtailmen
tersebut
Penyajian
Dan Pengungkapan
Masalah penyajian dan
pengungkapan tidak diatur spesifik karena sudah diatur secara umum pada PSAK 1
(Revisi 2013) Penyajian Laporan Keuangan. Sementara itu, terkait karyawan kunci
diatur pada PSAK 7 (Revisi 2010) Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi
Penyajian
Saling
Hapus
Pada perusahaan
tertentu memiliki lwbi dari satu program imbalan pasti, maka asset pada suatu
program dapat disaling hapuskan dengan liabilitas pada program lain jika
perushaan memiliki hak secara hokum untuk menggunakan surplus suatu program
untuk menutupi kewajiban pada program lain
Klasifikasi
Aset dan Liabilitas
Asset atau Liabilitas
yang timbul pada program imbalan pasti tidak diatur penyajiannya apakah masuk
keaset lancer atau tidak lancer, liabilitas jangka pendek atau jangka panjang
Komponen
Keuangan dari Beban Imbalan Pasti
PSAK 24 (Revisi 2013)
tidak mengatur apakah masing-masing komponen tersebut, khususnya biaya keuangan
disajikan terpisah dengan komponen lainnya pada laporan Laba Rugi Komprehensif
Praktik kebanyakan adalah menggabungkan seluruh komponen biaya tersebut menjadi
satu kelompok beban
Pengungkapan
Kebijakan akuntansi
terkait pengakuan Keuntungan dan Kerugian Aktuarial,rekonsiliasi nilai awal dan
akhir atas saldo NKKIP dan NWAP dan lain-lain. Selain pengungkapan yang
disyaratkan PSAK 24 (Revisi 2009) yaitu mengungkapkan informasi mengenai
transaksi pihak-pihak berelasi dengan program imbalan pascakerja dan imbalan
pascakerja untuk personil manajemen kunci
Tidak ada komentar:
Posting Komentar