SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Kamis, 02 Juni 2016

Akuntansi Keuangan II



BAB 19
IMBALAN KERJA
JENIS-JENIS IMBALAN KERJA
Perlakuan akuntansi atas imbalan kerja diatur ddalam PSAK 24(Revisi 2013) imbalan kerja. PSAK 24(Revisi 2013) berlaku untuk pemberi kerja mencakup imbalan kerja jangka pendek seperti gaji,bonus,cuti berimbalan. Dan imbalan jangka panjang lainnya seperti cuti berimbalan jgnak panjang, jubilee, imbalan cacat permanen 

Defenisi

Imbalan kerja yang akan diterima karyawan pada umunya bersifat jangka pendek. Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja yang diharapkan akan diselesaikan seluruhnya sebelum 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa. Imbalan jangka pendek pada umumnya mencakup : gaji, upah ,iuran jaminan sosial, cuti berimbalan, bagi laba dan bonus atau imbalan lainnya seperti rumah dan kendaraan dinas.
 
Perlakuan Akuntansi
Seluruh nilai imbalan yang menjadi hak karyawan diakui sebagai beban kecuali jika imbalan tersebut termasuk dalam biaya produksi persediaan atau perolehan asset tetap maka harus dikapitalisasi sesuai ketentuan pada PSAK 14 (Revisi 2008) persediaan dan PSAK 16 (Revisi 211) asset tetap. 



Pesangon
Defenisi
sesuai dengan undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada saat pemutusan Kontrak Kerja (PKK), perusahaan diwajibkan membayar utang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi karyawan
Perlakuan Akuntansi
Perusahaan mengakui pesangon sebagai liabilitas dan beban pada tanggal yang lebih awal di antara :
1.      ketika penawaran atas imbalan tersebut tidak dapat ditarik kembali dan
2.      ketika biaya-biaya terkait restrukturisasi telah diakui sesuai PSAK 57 (Revisi 2009) Provisi, liabilitas Kontijensi dan Aset Kontinjensi.

Imbalan Pascakerja
Defenisi
imbalan pascakerja tidak hanya mencakup pensiuan tapi semua imbalan yang akan diterima karyawan setelah masa kerja selesai seperti asuransi dan tunjangan kesehatan pascakerja, jadi imbalan pascakerja adalah imbalan kerja yang disediakan perusahaan (selain pesangon) ddan akan diberikan kepada pekrja setelah menyelesaikan masa kerjanya
karakteristik
berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun , program imbalan pascakerja harus dikelola oleh entitas terpisah yang disebut Dana Pensiun. Perusahaan hanya menyediakan dana berupa iuran kepada dan pensiun sedangkan imbalan kepada karyawan yang telah pensiun akan dibayarkan oleh Dana Pensiun. Selain asas memisahkan kekayaan perusahaan dan dan pensiun, Undang-Undang No 11 Tahun 1992 juga berlandaskan pada asas pendanaan. Istilah ini dikenal sebagai program yang “didanai” atau funded. Perusahaan tidak diperkenankan membentuk cadangan dalam lembaga Dana Pensiun. Program pascakerja terdiri atas 2 (dua) jenis bergantung pada karakteristiknya yaitu sebagai berikut :
1.      Program Iuran Pasti yaitu pemberi kerja membayar iuran sebesar jumlah yang sudah ditetapkan kepada Dana Pensiun.
2.      Program Imbalan Pasti yaitu pemberi kerja wajib membayar sesuai dengan imbalan yang disepakati akan diterima pekerja saat selesai masa kerja nanti.


Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
Defenisi
Imbalan kerja jangka panjang lainnya adalah imbalan kerja ( selain imbalan pascakerja dan pesangon ) yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya. Imbalan dapat meliputi cuti-berimbalan jangka panjang dan imbalan cacat permanenn seerta bonus dan kompensasi lainnya yang dibayarkan lebih dari 12 bulan sejak akhir 

IMBALAN PASCAKERJA
Program Iuran Pasti
Defenisi
PSAK 24 (Revisi 2010 ) menyatakan bahwa program iuran pasti adalah program imbalan pascakerja di mana pemberi kerja membayar iuran sebesar jumlah yang sudah ditetapkan kepada Dana Pemsiun, namun jumlah imbalan yang akan dibayarkan tidak ditentukan karena tergantung dari ketersediaan asset program.
Program Imbalan Pasti
Defenisi
PSAK 24 (Revisi 2010) menyatakn bahwa program iuran pasti adalah suatu program imbalan pascakerja di mana pemberi kerja wajib membayar sesuai dengan imbalan yang disepakati bagi pekerja saat selesai masa kerja nanti.

Karakteristik
Pada program imbalan pasti perusahaan memiliki kewajiban hokum dan konstruktif untuk memenuhi pembayaran imbalan pada saat pekerja pensiun, yang disebut kewajiban Imbalan Pasti. Imbalan tersebut dadpat dibayarkan sekaligus (lump sum) atau secara bertahap (bulanan)
Untuk memenuhi kwajiban tersebut, perusahaan menyisihkan dana yang dibayarkan melalui iuran secara periodic kepada Dana Pensiun. Dana tersebut diakumulasikan dan diinvestasikan sebagai Aset Program. Program imbalan pasti yang menyisihkan dana untuk pembayaran imbalan disebut funded, jika sebaliknya disebut unfunded.

Kewajiban Imbalan Pasti
Kewajiban imbalan pasti merupakan imbalan yang akan dibayarkan di masa depan atas jasa pekerja periode berjalan dan periode-periode lalu. Kewajiban masa depan tersebut diukur pada tanggal pelaporan sebesar nilai kini (present value) menggunakan tingkat diskonto yang selanjutnya disebut dengan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP)
 
Biaya Jasa Lalu
Biaya jasa lalu adalah perubahana NKKIP akibat perusahaan melakukan amandemen pada program imbalan pasti yang ada atau jika terjadi kurtailemn. Jik perusahaan memperhitungkan Biaya Jasa Lalu, maka komponen biaya tersebut harus dibebankan langsung pada periode lebih awal antara :
1.      Ketika rencana amandemen atau kurtailmen terjadi atau
2.      Ketika perusahaan mengakui biaya restrukturisasi terkait amendemen atau kurtailmen tersebut

 
 

Penyajian Dan Pengungkapan
Masalah penyajian dan pengungkapan tidak diatur spesifik karena sudah diatur secara umum pada PSAK 1 (Revisi 2013) Penyajian Laporan Keuangan. Sementara itu, terkait karyawan kunci diatur pada PSAK 7 (Revisi 2010) Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi

Penyajian
Saling Hapus
Pada perusahaan tertentu memiliki lwbi dari satu program imbalan pasti, maka asset pada suatu program dapat disaling hapuskan dengan liabilitas pada program lain jika perushaan memiliki hak secara hokum untuk menggunakan surplus suatu program untuk menutupi kewajiban pada program lain

Klasifikasi Aset dan Liabilitas
Asset atau Liabilitas yang timbul pada program imbalan pasti tidak diatur penyajiannya apakah masuk keaset lancer atau tidak lancer, liabilitas jangka pendek atau jangka panjang

Komponen Keuangan dari Beban Imbalan Pasti
PSAK 24 (Revisi 2013) tidak mengatur apakah masing-masing komponen tersebut, khususnya biaya keuangan disajikan terpisah dengan komponen lainnya pada laporan Laba Rugi Komprehensif Praktik kebanyakan adalah menggabungkan seluruh komponen biaya tersebut menjadi satu kelompok beban

Pengungkapan
Kebijakan akuntansi terkait pengakuan Keuntungan dan Kerugian Aktuarial,rekonsiliasi nilai awal dan akhir atas saldo NKKIP dan NWAP dan lain-lain. Selain pengungkapan yang disyaratkan PSAK 24 (Revisi 2009) yaitu mengungkapkan informasi mengenai transaksi pihak-pihak berelasi dengan program imbalan pascakerja dan imbalan pascakerja untuk personil manajemen kunci


Tidak ada komentar: